Satres Narkoba Polres Subang Ungkap Kasus Narkoba di Kec. Pusakajaya

SUBANG, BEBASberita.com - Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Pusakajaya, pada Selasa (25/2/2025).
Dalam operasi tersebut petugas mengamankan seorang pemuda berinisial YM (24) dan sejumlah barang bukti.
Tersangka diamankan di rumahnya di di Dusun Rangdu Utara RT 003/RW 001, Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
Kronologis pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat. Petugas kemudian menggerebek kediaman YM.
Di rumah tersangka petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dengan penyalanggunaan narkotika ini.
Barang bukti yang diamankan yaitu, satu kantong kecil warna hitam berisi satu plastik klip bening berisikan sabu, empat plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus aluminium foil dan dililit lakban warna coklat, lima plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam sedotan warna muda, dan satu unit handphone Redmi Note 8 berikut simcard yang digunakan tersangka untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 1,67 gram.
Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Subang guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto dalam press releasenya, Rabu (26/2/2025).
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





