Info Sukabumi Raya

Tiga Tahun Perkosa Muridnya, Guru MTs di Sukabumi Ditahan Polisi

Tiga Tahun Perkosa Muridnya, Guru MTs di Sukabumi Ditahan Polisi
Foto: Ilustrasi

SUKABUMI, BEBASberita.com - Kasus asusila yang melibatkan pendidik di Kabupaten Sukabumi kembali terjadi. Kali ini terduga pelakunya seorang oknum guru seni di salah satu madrasah tsanawiyah di Kecamatan Lengkong. Korban tak lain anak didiknya sendiri.

Saat ini si oknum guru cabul berinisial DS (37) tersebut telah berada di ruang tahanan Mapolres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono yang dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban. Laporan diterima pada 12 Agustus 2025 lalu.

"Setelah melalui proses penyelidikan, terduga pelaku yaitu DS (37) akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Hartono.

Lebih lanjut Hartono menjelaskan, kasus asusila yang dilakukan sang oknum terhadap anak didiknya itu sudah terjadi sejak korban masih duduk di bangku MTs yaitu di tahun 2022 di ruang seni sekolah.

"Tersangka diduga membujuk korban agar menuruti keinginannya, dengan berbagai bujukan yang mengarah pada relasi kuasa antara pengajar dan murid," tandasnya.

Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti. Antara lain satu stel pakaian korban, hasil visum, serta keterangan dari korban, saksi, dan tersangka sendiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), (3) dan/atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan pemberatan karena dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.

Editor : Igoen Josef