Satres Narkoba Polres Subang Tangkap Pria Penyalahguna Obat Medis Ilegal

SUBANG, BEBASberita.com - Satres Narkoba Polres Subang menangkap seorang pria yang diduga melakukan praktek jual beli obat - obatan medis tanpa ijin yang sah.
Pria tersebut berinisial H, ditangkap disebuah rumah kontrakan di Dusun Rancasari RT.016 RW.005, Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan pada Sabtu 08 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WIB.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dengan No. LP/A/19/III/2025/JBR/RES SUBANG.
"Berangkat dari laporan tersebut kemudian kami mendatangi lokasi dan benar di lokasi kami menemukan ribuan obat - obatan medis tak ijin, dan sudah kami sita juga," ujar Udiyanto kepada awak media, Senin (10/3/2025).
Adapun barang bukti yang disita yaitu 1 buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat obat jenis Tramadol HCI sebanyak 1.010 butir, 2 toples bertuliskan Hexymer2 yang masing-masing berisikan 1000 butir obat warna kuning jenis Hexymer, dan 1 unit Hp Merk Infinix Smart 7 warna putih berikut Simcard.
"Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan obat sediaan farmasi itu dengan cara membeli dari orang yang sering dipanggil Zetsky, warga SGC Cikarang, Kota Bekasi," jelasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Polres Subang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat medis di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan farmasi,” pungkasnya.
Editor : G Purwantie
TERPOPULER





