Kab.Subang

Satres Narkoba Polres Subang Tangkap Warga Pusakaratu

Satres Narkoba Polres Subang Tangkap Warga Pusakaratu
Satres Narkoba Polres Subang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial A.N. (foto: istimewa)

SUBANG, BEBASberita.com - Satres Narkoba Polres Subang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial A.N (23) di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Pusakajati RT 009/002, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang AKP Udiyanto mengungkapkan kronologi penangkapan A.N berdasarkan Laporan Polisi dengan No LP-A/16/III/2025/JABAR/RES.SUBANG. A.N ditangkap pada 4 Maret 2025 sekira pukul 06.00 Wib di sebuah rumah kontrakan di Dusun Pusakajati RT 009/002, Desa Pusakaratu.

Dari tangan polisi mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit Handphone merk Iphone 11 warna putih berikut simcard, satu buah tas kecil warna loreng hijau, 13 paket plastik klip warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu

“Pada saat di interogasi pelaku A.N mendapatkan Narkotika jenis sabu dari akun instagram yang bernama (CARTELSIBIGO946) Via Maps di Kec. Cibogo Subang.Selanjutnya pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Subang untuk Proses lebih lanjut sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.

Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Repu lik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polres Subang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,”pungkasnya.

Editor : Tim BEBASberita.com