Kab.Subang

Polres Subang Ungkap Kasus Meninggalnya Toleng. Tidak Hanya Dipukul Tapi Juga Ditembak

Polres Subang Ungkap Kasus Meninggalnya Toleng. Tidak Hanya Dipukul Tapi Juga Ditembak
Salah seorang pelaku penganiayaan saat menembak kaki korban menggunakan senapan angin. (foto: tangkapan layar video warga)

SUBANG, BEBASberita.com - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kembali terjadi di wilayah hukum Polres Subang. Kali ini menimpa S alias Toleng (35), warga Kampung Tanjungsiang RT04 RWO2 Desa/Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang.

Toleng meninggal usai dianiaya oleh delapan orang di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang. Dalam kasus ini, Polres Subang berhasil menangkap delapan penganiayanya. Mereka ialah, GM alias JIA (33), YS alias Endog (26), INA (21), AR (22), NPP (25), NR (24), K (24) dan TS (24).

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, kasus penganiayaan ini bermula saat Toleng yang diduga tengah berusaha mencuri ayam di sebuah perusahaan peternakan yang berlokasi di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, kepergok warga, pada Selasa (1/4/2025) malam. Toleng berhasil ditangkap saat berusahaan melarikan diri dari kejaran.

Setelah ditangkap Toleng dibawa ke Pos Jaga dan kemudian dianiaya. Tidak berakhir sampai dipukul, korban juga ditembak dibagian kaki menggunakan senapan angin oleh salah seorang pelaku. Toleng yang tak berdaya selanjutnya di gotong ke halaman kantor Desa Rancamanggung. Disini, Toleng ditelanjangi dan kembali menerima penganiayaan.

"Yang pertama kali memergokinya YS lalu dikejar INA dan tertangkap lalu dibawa ke Pos Jaga kemudian dianiaya. Dari Pos Jaga itu, lalu korban di bawa dengan cara digotong ke kantor desa. Di kantor desa korban dianiaya lagi bahkan sampai ditelanjangi,” jelas Kapolres AKBP Ariek Indra Sentanu dalam rilis yang digelar di Mapolres Subang, Kamis (3/4/2025) sore.

Kapolres menerangkan, kedelapan orang yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam melakukan penganiayaan terhadap korbannya. GM alias JIA menembak korban 3 kali dari jarak dekat juga memukul, YS alias Endog meneriaki maling dan memukul, INA memukulkan balok kayu, AR menendang dan menyeret korban sejauh 5 meter, NPP memukul dengan menggunakan bambu, NR menendang dan menyeret korban sejauh 5 meter, K menendang dan menyeret korban, dan TS melakukan pengeroyokan dengan memukul korban ke bagian muka.

Terkait kasus ini, Polres Subang juga menyita sejumlah barang bukti termasuk satu pucuk senapan angin yang digunakan salah seorang pelaku untuk menembak kaki korban.

“Dalam waktu hitungan jam semua tersangka yang berjumlah 8 orang kita amankan. Apapun alasan tersangka melakukan tindakan penganiayaan kepada korban itu tidak dibenarkan apalagi sampai meninggal dunia,” tegasnya.

Kapolres Subang berharap kejadian ini yang terakhir terjadi di wilayah hukumnnya, karena menurut dia, tindakan main hakim sendiri dilarang. Para pelaku sendiri dijerat pasal 270 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Advertisement

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi pada Selasa (1/4/2025) malam. Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB warga Desa Gandasoli, Kecamatan Tanjungsiang menemukannya tergeletak dan kemudian membawanya ke RSUD Subang. Namun sayang, takdir berbicara lain. Korban meregang nyawa saat menjalani penanganan medis. Kamis (3/4/2025) dini hari, korban langsung dikebumikan di TPU kampung halamannya. Kasus penganiayaan ini di rekam dan tersebar di media perpesanan warga.

Editor : G Purwantie