Posesif Amanda Akhiri Hidup Sang Pacar

MAJALENGKA, BEBASberita.com - Kisah tragis dialami Varhan (22), pemuda asal Kabupaten Majalengka yang tewas ditangan pacar sendiri bernama Amanda (21).
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian mengatakan, kematian korban akibat sikap posesif Amanda yang berlebihan.
“Ya, bisa dibilang hubungan mereka spesial. Tapi karena sifat posesif pelaku, korban dipaksa untuk tinggal di rumahnya,” ujar Willy kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Sebelum meninggal dunia, korban dijemput pelaku pada Selasa, 29 April 2025 di Jatiwangi. Selanjutnya korban menginap di rumah pelaku di Kecamatan Sindangwangi. Mereka berduaan di kamar tanpa sepengetahuan orang tua pelaku.
Keesokan harinya, korban merasa sakit dan minta izin pulang kepada tersangka namun tersangka menolak dan menyangka kalau sakitnya hanya alasan.
"Tersangka pun emosi, tidak suka, karena tidak menginginkan korban untuk pulang ke rumah orang tuanya," katanya.
Sejak saat itu korban tidak diperkenankan keluar dari kamar dan selama itu pula diduga pelaku menganiaya korban yang dalam keadaan sakit.
Menurut pengakuan pelaku, jelasnya, selama ini dirinya merasa telah banyak berkorban dan mengurus korban. Rasa emosi karena takut ditinggalkan, membuat pelaku kalap.
“Mulai hari Rabu, 30 April, sampai 3 Mei, kita menerima laporan. Kurang lebih 1×24 jam setelah laporan masuk, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Motif utama penganiayaan ini, lanjut Kapolres, karena pelaku tidak terima saat korban meminta izin untuk pulang. Rasa takut kehilangan dan sikap posesif pelaku memuncak hingga berujung pada kekerasan.
“Korban dipukul berulang kali di bagian wajah, lengan, dan punggung. Tersangka menggunakan tangan kosong serta handphone sebagai alat pemukul,” tambahnya.
Dikatakan, bahwa pelaku tinggal bersama kedua orang tuanya. Namun orang tuanya tidak mengetahui adanya korban yang disekap di dalam kamar selama tiga hari. Setiap kali pelaku keluar rumah, korban dikunci dari luar agar tidak ketahuan. Hingga akhirnya pada Sabtu, 3 Mei sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Melihat kondisi sang pacar sudah tidak bernyawa, pelaku panik dan kemudian menghubungi temannya berinisial TD untuk membantu memindahkan jenazah korban ke mobil. Jenazah dimasukkan ke bagasi dan dibawa ke RSUD Majalengka. Dalam perjalanan, pelaku sempat berniat membuang jasad korban, tetapi dicegah oleh TD.
Setibanya di RSUD Majalengka, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia. Pihak rumah sakit kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, Amanda ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan di Majalengka ini.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Polisi terus mendalami motif dan kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus ini," pungkasnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





