Jabar

Bocah di Karawang Dianiaya Ayah Tiri Hingga Babak Belur

Bocah di Karawang Dianiaya Ayah Tiri Hingga Babak Belur
Ilustrasi

KARAWANG, BEBASberita.com - Biadab! mungkin kata itulah yang pantas dialamatkan pada S (30), seorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya sendiri. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi di kawasan Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terungkap pada Jumat (27/3/2026), sore sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu DNS (29), ibu korban yang juga istri pelaku baru pulang mengantar kue pesanan buatannya sendiri. Tiba di rumah ia terkejut ketika mendapati AS (7), buah hatinya babak belur dibagian wajahnya. Di kening kanannya terdapat benjolan, dan di kedua matanya menghitam akibat lebam.

"Awalnya ibu korban pulang mengantar pesanan kue buatannya, melihat anaknya yang berusia 7 tahun babak belur, ibu korban kemudian bertanya kepada suaminya selaku ayah tiri korban, dan ia mengaku telah memukul korban. Pengakuannya di pukul dengan tangan kosong," kata Wildan, Rabu (1/4/2026).

Tidak terima atas perlakuan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang pada tanggal 31 Maret 2026. Laporan ditangani langsung oleh Satres PPA dan PPO Polres Karawang. Petugas pun segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, visum, hingga gelar perkara.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif, S tak bisa mengelak. Ia mengakui telah melampiaskan amarahnya kepada sang anak tiri dengan cara yang sangat kasar.

"Pelaku mengaku telah memukul korban menggunakan gagang sapu yang mengakibatkan benjolan di kepala, serta menampar bagian pelipis kanan hingga menyebabkan mata korban lebam, atas dasar itu kami kemudian menetapkan S selaku ayah tiri korban sebagai tersangka," ungkapnya.

Saat ini S sudah berada di balik jeruji besi Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatan biadabnya tersebut, tersangka S dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Editor : Igoen Josef