Dua Pengedar Sabu yang Ditangkap Polisi di Subang Warga Garut dan Bandung

SUBANG, BEBASberita.com - Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial J (22) warga Kota Bandung dan S (22) warga Kabupaten Garut.
Kasat Res Narkoba, AKP Wanda Ervam Liton Dachi mengatakan, para tersangka ditingkap saat hendak melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jalancagak pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Keduanya ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dengan nomor polisi D 2726 AES, di pinggir Jalan Desa Sarireja.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik hitam berisi sabu, satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu, dua paket sabu berukuran sedang yang dililit lakban hitam, 14 paket sabu berukuran kecil yang dililit lakban hitam, satu mikrotube berisi sabu.
Sedangkan dari hasil pengembangan di rumah J di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung petuas kembali ditemukan barang bukti lainnya berupa tujuh paket sabu kecil dililit lakban merah, enam paket sabu kecil dililit lakban putih.
Seluruh barang bukti tersebut disimpan dalam dus charger handphone. Total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 37,98 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga untuk diedarkan oleh kedua pelaku atas perintah seseorang berinisial Dr (DPO) melalui media sosial Instagram. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Jasa fotografi
"Kami tidak akan kembangkan kasus peredaran sabu ini sampai ketingkat pengguna. Dan kami tidak akan segan menindak sampai Kabupaten Subang bebas dari narkoba," tegasnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





