Nasional

Berikut Isi UU TNI yang Sudah di Sahkan Oleh DPR RI

Berikut Isi UU TNI yang Sudah di Sahkan Oleh DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani. (foto: doc)

JAKARTA, BEBASberita.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang - Undang (UU). Terkait UU tersebut masyarakat menilai pemerintah telah mencederai nilai - nilai reformasi.

Gelombang aksi penolakan terus dilakukan, namun sidang pengesahan tetap berjalan. DPR seakan tak menggubris aksi masa tersebut. Lalu apa sebenarnya yang menjadi dasar penolakan tersebut? Ada empat poit yang direvisi. Berikut isi UU TNI yang baru disahkan;

1. Pasal 3

Merujuk pada UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.

Sementara, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Namun, pemerintah menyetujui bahwa kini kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

2. Pasal 7

Pasal 7 UU TNI mengatur tentang tugas pokok TNI yang terdiri dari operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).

Dalam UU sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas OMSP, tetapi bertambah menjadi 16 tugas sesuai revisi terbaru.

Berikut daftarnya:

Advertisement

Mengatasi gerakan separatis bersenjata

Mengatasi pemberontakan bersenjata

Mengatasi aksi terorisme

Mengamankan wilayah perbatasan

Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis

Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya

Advertisement

Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta

Membantu tugas pemerintahan di daerah

Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang

Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia

Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan

Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)

Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Berdasarakan aturan terbaru, tugas pokok TNI ditambah dua poin, yaitu: Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber

Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

3. Pasal 47

Revisi UU TNI yang disahkan resmi menetapkan 14 kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun.

Padahal, dalam UU sebelumnya TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian/lembaga saja.

Berikut daftar kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI menurut Pasal 47 terbaru: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen Negara Siber dan/Sandi Negara

Lembaga Ketahanan Nasional Badan Pencarian dan Pertolongan (SAR) Badan Narkotika Nasional

Badan Pengelola Perbatasan Badan Penanggulangan Bencana

Badan Penanggulangan Terorisme Badan Kemanan Laut Kejaksaan Republik Indonesia

Mahkamah Agung

4. Pasal 53.

Menurut UU TNI lama, usia pensiun perwira dibatasi paling lama 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Namun, dalam aturan terkini, batas usia pensiun bersifat variatif, tergantung pangkat dan jabatan anggota TNI. Berikut isi pasalnya:

Bintara dan tamtama: 55 tahun

Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun

Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun

Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun

Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun

Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden.(*)

Editor : Igoen Josef