Nasional

Penabrak Affan Kurniawan Dipecat!

Penabrak Affan Kurniawan Dipecat!
Kompol Kosmas Kaju Gae. (Foto: istimewa)

JAKARTA, BEBASberita.com - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri secara resmi menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Komisaris (Kompol) Kosmas Kaju Gae.

Majelis etik menilai, bahwa tindakan Kosmas saat mengendarai kendaraan taktis (Rantis) hingga menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawa, tidak profesional saat penanganan aksi demo.

"Telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada (Kamis lalu) tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa yaitu atas nama saudara Afan Kurniawan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudho Wisnu Andiko, Rabu (03/09/2025).

Berdasarkan hasil sidang, menurut dia, majelis menilai Kosmas melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri; Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polisi

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Trunoyudho.

Dia mengungkapkan, di kasus tersebut Kosmas mendapat dua sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus atau patsus selama enam hari pada 29 Agustus hingga 3 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Polri. Hukuman ini sudah selesai dijalankan Kosmas. Selain itu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Sidang berjalan hampir selama 12 jam yaitu pukul 09.00 hingga 20.00 WIB. Sejumlah saksi juga memberi keterangan terutama lima anggota Brimob lainnya yang berada di rantis yang sama.

Anggota Kompolnas, Choirul Anam juga memaparkan sejumlah kesaksian yang disampaikan Kosmas dalam persidangan. Salah satunya, kata dia, Kosmas mengklaim tak tahu kendaraan taktis yang ditumpanginya telah menabrak dan melindas Affan.

"Dia baru tahu begitu sampai markas (Mako Brimob Kwitang) dari anggota (Brimob) dan media sosial," kata Choirul.

Dalam sidang, dia mengatakan, Kosmas juga beberapa kali menyatakan sedih dan turut belasungkawa terhadap kematian Affan Kurniawan. Dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pengemudi ojol tersebut. Oleh karenanya lanjut Choirul, Kosmas ragu untuk mengajukan banding terhadap putusan etik pemecatan tersebut.

Sementara di ruang sidang, Kosmas tampak terpukul saat mendengar majelis membacakan putusan PTDH. Namun demikian sepertinya dia menerima dengan sanksi tersebut. Hal itu terbukti dengan tidak disampaikannya banding.

Sambil mewek, Kosmas hanya berujar menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan mengaku tidak tahu.

Editor : Igoen Josef