Kab.Simalungun

Hanya Butuh 5 Jam Polisi Tangkap Pencuri HP dan ATM di Warung Pulsa

Hanya Butuh 5 Jam Polisi Tangkap Pencuri HP dan ATM di Warung Pulsa
Personil Polsek Tanahjawa, Polres Simalungun berhasil menangkap tiga pelaku pada kasus pencurian disebuah warung pulsa. (foto: istimewa)

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Personil Polsek Tanahjawa, Polres Simalungun berhasil menangkap tiga pelaku pada kasus pencurian disebuah warung di Kampung Melayu, Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan. Ketiga pelaku masing - masing berinisial AP alias Alaw (22), J (19) dan MR (18).

Kapolres AKBP Marganda Aritonang melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, ketiga pelaku ditangkap oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanahjawa kurang dari lima jam sejak polisi menerima laporan, yakni pada Minggu (16/3/2024) dini hari sekitar pukul 00:30 WIB.

Verry mengungkapkan, kasus pencurian tersebut menimpa seorang pemilik warung pulsa bernama Leni Murni Nahulae (42), di Kampung Melayu, Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan pada Sabtu (15/3/2025) malam, sekitar pukul 20:30 WIB.

Saat itu pelaku pelaku berpura - pura membeli pulsa seharga Rp15 ribu dan jajan permen. Namun disaat korban membalikan badan hendak mengambil uang kembalian, tiba - tiba pelaku sedikit berjalan jinjit dan langsung mengambil HP dan ATM milik korban yang terletak di atas meja.

Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung tancap gas bersama dua temannya yang menunggu di atas motor Honda Supra X125 Warna merah hitam nopol BK-4847-TBQ ke arah Tanahjawa. Mengetahui itu korban lantas berteriak meminta pertolongan dan langsung melakukan pengejaran di bantu beberapa warga yang mendengar teriakannya.

Selanjutnya Kapolsek Tanahjawa Kompol Asmon Bufitra yang menerima laporan langsung memerintahkan anggotanya dari Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu (16/3/2024) dini hari sekitar pukul 00:30 WIB, ketiga pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Baru, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.

Dilokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,9 juta milik korban yang diambil pelaku dari ATM BRI. Kemudian 1 unit HP Merk Vivo V27e warna abu dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X125 warna merah hitam nopol BK 4847 TBQ milik pelaku J.

Sementara pelaku yang tidak terima atas kejadian yang menimpanya memperkuat dengan membuat laporan pegaduan ke Polsek Tanahjawa. No. Lapdunya yaitu No : LP / B /109/III/2024/SPKT/POLSEKTA TANAH JAWA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 16 Maret 2025. Akibat kasus tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp9 juta

Editor : G Purwantie

Advertisement