Satres Narkoba Polres Subang Rilis Hasil Pengungkapan Kasus Sepanjang Februari - Maret 2025. Jumlahnya Mencengangkan

SUBANG, BEBASberita.com - Satres Narkoba, Polres Subang merilis hasil pengungkapan kasus narkoba di sepajang Februari hingga Maret 2025. Hasilnya, terdapat 15 kasus dengan 17 orang tersangka.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, bahwa dari 17 kasus tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu dan obat farmasi ilegal.
“Dari seluruh kasus tersebut, kami berhasil menyita sebanyak 213 paket sabu dengan total berat 166,24 gram, serta 24.781 butir obat keras tanpa izin edar,” jelas Ariek dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (23/4/2025).
Ia juga menjelaskan, modus operandi para pelaku dalam menyebarkan barang haram tersebut beragam cara, dari mulai sistem cash on delivery (COD), penggunaan peta lokasi, hingga transaksi langsung di lapangan.
Ke 15 tersangka yang kini telah diamankan berasal dari berbagai daerah di Subang. Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara tersangka kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : G Purwantie
TERPOPULER





