Babak Baru Kasus Mafia Tanah, Kejari Subang Geledah Kantor Camat Hingga Rumah Para Tersangka
SUBANG, BEBASberita.com - Pengungkapan kasus penjualan tanah negara yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa/Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, memasuki babak baru.
Belum lama ini tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melakukan penggeledahan terhadap kantor Desa Cibogo, kantor Camat Cibogo serta rumah para tersangka. Dikasus ini, Kejari telah menetapkan lima orang tersangka termasuk Kepala Desa Cibogo, inisial AM.
Kepala Kejari Subang Noordien Kusumanegara mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh tim dari Sie Pidana Khusus (Pidsus) untuk melengkapi hasil penyidikan sebelumnya serta dalam rangka pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru. Penggeledahan ini berdasarkan pada izin dari Ketua Pengadilan Negeri Subang dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penggeledahan bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang relevan guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan serta mencari kemungkinan adanya tersangka baru,” kata Kajari, Selasa (24/2/2026).
Menurut Kajari, penggeledahan dilakukan pada pukul 09.00 – 14.00 WIB. Hasilnya, tim menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya diberbagai tempat mulai dari kantor Desa Cibogo, kantor Camat Cibogo juga kediaman para tersangka.
“Seluruh barang yang disita selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim penyidik. Kegiatan penggeledahan berlangsung secara tertib, profesional, dan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta hak-hak pihak yang berkepentingan,” sambungnya.
Untuk diketahui, kasus ini berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) atas penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan Investasi PT.Vinfast Automobile. Dikasus ini Kejari Subang telah menetapkan lima orang tersangka yang disebut 'mafia tanah'.
Kelima tersangka tersebut yakni, AM (Kepala Desa Cibogo), TA (Ketua BPD), IS (Ketua Satgas Tanah Aset Desa merangkap Kepala Dusun), US (Anggota BPD merangkap Bendahara Satgas Tanah Aset Desa) dan QK (Kasi Pemerintahan Desa merangkap sekretaris Satgas Tanah Aset Desa).
Kajari memastikan, penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Redaksi
TERPOPULER