Imigrasi Sukabumi Tahan Dua WNA Asal Korea Selatan

KAB.SUKABUMI, BEBASberita.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menahan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan. Keduanya diamankan saat sedang berada di sebuah bangunan yang menyerupai pabrik, di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Desa Citepus, Koswara mengatakan dua WNA Korea Selatan itu diamankan secara terpisah. Satu orang diamankan pada Kamis (8/5/2025), sementara satu orang lainnya dijemput kembali oleh petugas Imigrasi hari ini, Jumat (9/5/2025).
"Yang kemarin ternyata hanya pakai visa kunjungan. Yang hari ini dijemput untuk pemeriksaan di Kantor Imigrasi Sukabumi," ujar Koswara di lokasi.
Koswara menyebutkan, aktivitas di bangunan tersebut sejak awal telah menimbulkan pertanyaan warga. Dari luar tampak seperti kantor biasa, namun di dalam ditemukan indikasi adanya kegiatan industri pengolahan logam.
"Kalau dilihat dari faktanya, ini mirip pabrik atau tempat pengolahan logam. Di dalamnya terlihat ada emas, ada perak, ada timah juga. Tapi kalau soal izin, bangunan ini tidak ada. Itu kantor sementara saja, tidak punya IMB," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan awal dimulai sekitar tahun 2017, lalu perlahan berkembang dengan bangunan tambahan.
"Awalnya satu, lalu bertambah terus. Tapi izinnya dari dulu tidak pernah ada," kata dia.
Belakangan terungkap, bahwa bangunan tersebut bernama PT. Howon Giyobon Giyobo, yang pengolahan emas tanpa izin.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Torang Pardosi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen legal penting, seperti akta notaris, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan izin lingkungan.
"Ada informasi berkembang terkait kegiatan warga asing asal Korea Selatan. Dugaan sementara ada aktivitas pengolahan tambang. Tapi ini perlu dipertanyakan, karena wilayah ini merupakan destinasi wisata,” ujar Torang di kantornya.
Menurut Torang, Imigrasi sebelumnya pernah melakukan sidak bersama instansi terkait pada 2024. Saat itu, ditemukan sejumlah pelanggaran terkait perizinan administrasi yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Imigrasi memang memberikan izin tinggal, tetapi untuk aktivitas usaha tetap harus sesuai perizinan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Saat sidak 2024, ada beberapa hal yang kami pertanyakan kepada pihak perusahaan,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan, bahwa salah satu dari dua WNA tersebut diketahui menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Ia mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku hingga 30 Oktober 2025 dan paspor yang masih berlaku hingga 2028.
“Secara dokumen izin tinggal memang tidak ada masalah. Namun, keberadaan izin tinggal tidak serta-merta melegalkan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan. Yang bersangkutan telah kami amankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain direktur, WNA Korea lainnya juga ditemukan di lokasi yang sama. Pria tersebut baru dua bulan tinggal di Sukabumi dan diduga turut berkegiatan di perusahaan tersebut.
“Untuk aktivitasnya masih kami dalami. Karena itu, keduanya kami bawa ke kantor untuk pendalaman informasi lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





