Jabar

Dua Pembunuh Faizal di Cianjur Berhasil Ditangkap

Dua Pembunuh Faizal di Cianjur Berhasil Ditangkap
Ilustrasi

CIANJUR, BEBASberita.com - Polres Cianjur berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan dengan korban seorang pemuda bernama Faizal (28) di Jalan Raya Agrabinta, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (14/9/2025).

"Semuanya ada empat terduga pelaku, namun yang berhasil kita amankan dua orang masing-masing berinisial JM (23) dan AS (21) sementara dua pelaku lainnya sedang dilakukan pengejaran," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Nova Bhayangkara, Selasa (16/9/2025).

Menurut Nova, korban merupakan warga Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur. Dia tewas dibacok saat pamit membeli kopi dan rokok saat bermain ke rumah temannya di kawasan Jalan Raya Agrabinta.

"Mereka ditangkap di tengah jalan saat berusaha kabur," kata Nova.

Ditegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Igoen Josef