Info Bandung Raya

Pemkab Bandung Ancam Cabut Ijin Usaha Bagi Perusahaan yang Tidak Kasih THR ke Karyawannya

Pemkab Bandung Ancam Cabut Ijin Usaha Bagi Perusahaan yang Tidak Kasih THR ke Karyawannya
Ilustrasi

KAB.BANDUNG, BEBASberita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

"Sanksinya bertahap, dari mulai denda hingga berupa pencabutan izin usaha. Dalam penerapannya, pengawas dari provinsi menjadi pihak yang berwenang menindak perusahaan tak patuh. Hal itu berlaku semenjak 2017," kata Kadisnaker Kabupaten Bandung, Dadang Komara, kepada awak media, Jumat (6/3/2026).

Dadang mengaku, pihaknya telah melakukan monitoring dan survei ke sejumlah perusahaan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah ini. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengingatkan supaya perusahaan bisa membayarkan kepada pekerjanya minimil di H-7 lebaran.

"Kami melakukan monitoring ke perusahaan dengan mengikutsertakan elemen tripartit lainnya, seperti serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Bersamaan dengan hal itu, kami melaksanakan survei. Monitoring dan survei itu ke sekitar 200 perusahaan," ujarnya.

Terkait masalah THR ini, Dadang mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Kabupaten Bandung. Posko tersebut dibuka sampai dengan H-1 Idul Fitri.

"Adapun waktu pelayanan, pukul 7.00 hingga 14.00. Selain itu kami juga membuka pengaduan secara online melalui alamat surel disnaker@bandungkab.go.id, atau poskothr.kemnaker.go.id," jelasnya.

Sementara itu, Ahli Muda Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Bandung, Nani Sumarni menjelaskan, pihaknya pun telah membuat surat pernyataan kesanggupan bagi perusahaan dalam membayar THR. Kata dia, sejumlah perusahaan yang ada telah menyanggupi akan membayar secara tepat waktu.

Editor : Igoen Josef