Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dikasus Longsor Tambang Cirebon

CIREBON, BEBASberita.com - Polresta Cirebon akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus longsor tambang galian Gunung Kuda, di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Kedua orang tersebut yakni, Abdul Karim selaku Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah dan Ade Rahman Kepala Teknik Tambang Kopontren Al Azhariyah.
Dalam kasus ini, sebelumnya polisi telah telah memeriksa enam orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi peristiwa longsor di Galian C Gunung Kuda di Cirebon. Keenamnya memiliki keterkaitan langsung dengan operasional di kawasan tambang tersebut.
“Keenamnya adalah Abdul Karim selaku Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, Ade Rahman selaku KTT Kopontren Al Azhariyah, Ali Hayatullah selaku pengawas langsung lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku pengawas langsung lokasi galian, Arnadi selaku supir dump truk, dan Sutarjo selaku penerima atau pembeli material Gunung Kuda,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/5/Mei 2025).
Longsor di tambang galian batu alam itu terjadi secara tiba - tiba pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, banyak orang yang tengah bekerja.
Hingga Sabtu, 31 Mei 2025, sebanyak 17 korban tewas ditemukan di lokasi longsor. Komandan Kodim 0620 Kabupaten Cirebon Letkol M Yusron memperkirakan masih ada korban lain yang tertimbun longsor. Proses masih terus dilakukan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menganggap, kedua tersangka melanggara Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pasal Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, dan juga dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana.
"Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini," tutur Sumarni.
Polisi juga masih membuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus longsornya tambang galian C Gunung Kuda.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





