Kab.Subang

ASN Pemkab Subang Diminta Taat Pajak

ASN Pemkab Subang Diminta Taat Pajak
Gambar: ilustrasi

SUBANG, BEBASberita.com - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Subang diminta taat pajak. Demikian intisari dari Surat Edaran (SE) Gerakan Sadar Pajak Tahun 2026 yang di keluarkan Pemkab Subang, belum lama ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni mengatakan, SE tersebut sekaligus instruksi dari Bupati Subang Reynaldi Putra Andita selaku.

“Pajak kita untuk Subang tercinta. Kami berharap seluruh ASN dapat mematuhi instruksi ini sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” ujar . Yeni Nuraeni dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Berikut isi dalam SE tersebut;

Kepatuhan PBB-P2

Seluruh ASN diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu, baik atas nama pribadi maupun anggota keluarga.

Mutasi Kendaraan Bermotor

ASN yang memiliki kendaraan bermotor dengan nomor polisi terdaftar di luar wilayah Kabupaten Subang diminta segera melakukan mutasi ke Samsat Kabupaten Subang.

Keteladanan dalam Kesadaran Pajak

ASN diharapkan menjadi motor penggerak kesadaran pajak di masyarakat sebagai bagian dari upaya kolektif meningkatkan PAD.

Pemanfaatan Aplikasi Digital

Untuk mendukung kemudahan layanan perpajakan, Bapenda Subang mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIPanda Subang yang tersedia melalui Google Play Store. Aplikasi tersebut menyediakan sejumlah layanan digital, antara lain:

Advertisement

Pengecekan PBB (iPBB)

e-Pelayanan

e-SPTPD

Sapa Warga

Melalui digitalisasi layanan ini, pemerintah daerah berharap proses pembayaran dan pelaporan pajak dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan transparan sehingga meminimalkan potensi keterlambatan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif ASN sebagai garda terdepan dalam mendukung pembangunan dan kemandirian fiskal Kabupaten Subang.

Editor : Redaksi