Info Sukabumi Raya

Korupsi Mobil Sampah, Kepala Dinas LH Kab.Sukabumi Ditahan

Korupsi Mobil Sampah, Kepala Dinas LH Kab.Sukabumi Ditahan
Kepala Dinas LH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo saat digiring ke Rutan Warungkiara. (Foto: istimewa)

KAB.SUKABUMI, BEBASberita.com - Kasus dugaan korupsi pada anggaran pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun 2024, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru.

Senin (14/7/2025), Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, resmi di tetapkan sebagai tersangka baru dan ditahan Rutan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

"Hari ini Kepala DLH Kabupaten Sukabumi sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kita tahan untuk memudahkan proses pemeriksaan," ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso usai mengantar tersangka ke mobil tahanan menuju Rutan Warungkiara.

Dikatakan, penetapan tersangka dilakukan usai Prasetyo memenuhi panggilan penyidik Kejari.

"Khawatirnya dia enggak datang lagi. Kebetulan dia datang, jadi langsung diamankan. Sementara kita amankan ke Rutan Warungkiara," ujanya

Dalam kasus tersebut, Prasetyo menjadi tersangka ketiga. Sebelumnya, Kejari telah menahan dua ASN bawahannya, yakni TS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR, Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Kasus bermula dari kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 di DLH Kabupaten Sukabumi. Dugaan penyimpangan mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan audit.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat bernomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tertanggal 21 Maret 2025, tercatat kerugian keuangan negara sebesar Rp877.233.225. Berdasarkan temuan tersebut, tim penyidik menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka mencakup praktik mark up dan kegiatan fiktif. Contoh, harga pembelian oli yang dicatat empat kali lipat dari harga sebenarnya, serta pekerjaan jasa pihak ketiga yang ternyata dilaksanakan oleh pegawai internal DLH sendiri.

“Pagu anggarannya kurang lebih sebesar Rp1,7 miliar. Ada indikasi penggelembungan harga dan pengadaan yang tidak pernah dilakukan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso pada Kamis 26 Juni 2025.

Sebagai barang bukti, tim penyidik telah menyita 50 dokumen dan satu unit laptop dari hasil penggeledahan sebelumnya di kantor DLH Kabupaten Sukabumi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Editor : Gustiana