Awalnya dari Judol, Oknum Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara

GARUT, BEBASberita.com - Oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Garut berinisial HR, dijebloskan ke penjara karena diduga melakukan korupsi Dana Desa hingga ratusan juta rupiah.
HR dijebloskan ke penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Garut, pada Senin, (30/6/2025) petang tadi. Dia digiring petugas dengan tangan terborgol, dan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan yang melekat di tubuh.
Kajari Garut Helena Octavianne mengatakan, HR diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
"Modusnya tersangka mengambil uang dana desa untuk keperluan pribadi, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban," ujar Helena kepada wartawan.
Menurut dia, HR merupakan kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Bayongbong, Garut. Laporan awal yang diterima jaksa, HR diduga menyelewengkan dana desa karena ketagihan bermain judi online (judol).
"Tapi setelah kita periksa, menurut pengakuannya uang tersebut digunakan hanya untuk keperluan pribadi," ucap Helena.
Akibat perilaku HR ini, negara berpotensi merugi hingga Rp 452 juta.
"Itu hasil pemeriksaan inspektorat. Masih kita periksa, karena jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp 700 juta," katanya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





