Dituduh Nyuri Dua Buah Labu Siam, Kakek di Cianjur Tewas Usai Dianiaya Pemilik
CIANJUR, BEBASberita.com - Kasus kematian kakek berusia 56 tahun di Kabupaten Cianjur yang dianiaya setelah kedapatan mencuri dua buah labu siam mendapat perhatian serius dari Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian.
Bupati Mohammad Wahyu menyampaikan keprihatinannya. Menurut dia peristiwa tersebut tidak lepas dari faktor kemiskinan dan keterbatasan ekonomi korban.
“Tentu di sini ada yang salah, dan kami dari pemerintah daerah memiliki kewajiban dan harus bertanggung jawab. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terjadi lagi,” ujar Wahyu, Rabu (4/3/2026).
Terkait masalah tersebut, Wahyu pun mengaku telah mengintruksikan jajarannya untuk memperketat pendataan dan pengawasan terhadap warga tidak mampu dan kelompok rentan ekonomi.
“Saya telah menginstruksikan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pendataan dan memverifikasi ulang penerima bantuan, agar penyalurannya bisa tepat sasaran,” tutur dia.
Wahyu juga berharap, pemerintah kecamatan, desa, serta perangkat RT dan RW di lingkungan masing-masing memiliki kepekaan terhadap kondisi warga yang tidak mampu dan memiliki kerentanan ekonomi.
“Untuk ibunya yang sudah jompo dan selama ini dirawat korban, mulai saat ini akan diurus oleh pemda, kami harus hadir dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Kejadian tragis ini menimpa Kakek Minta. Ia tewas setelah dianiaya oleh UA (41), akibat tuduhan mencuri dua buah labu siam dikebun garapan milik tersangka pada 28 Februari 2026. Labu siam tersebut rencananya untuk makan buka puasa bersama ibunya.
Korban dinyatakan meninggal dunia di rumahnya di Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Cianjur, dua hari setelah peristiwa penganiayaan terjadi atau pada Senin, 2 Maret 2026.
Penganiayaan dilakukan di depan rumah dan disaksikan adik korban. Menurut saksi, pelaku telah diperingatkan berhenti menganiaya namun tidak digubris.
Dalam kasus ini Polres Cianjur telah mengamankan UA dan menjadikan sebagai tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya UA dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER