Kab.Subang

Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Subang Diancam Hukuman Berat

Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Subang Diancam Hukuman Berat
Ilustrasi

SUBANG, BEBASberita.com – Biadab! mungkin kata itulah yang pas dialamatkan pada pria asal Pagaden Barat, Kabupaten Subang berinisial M.D alias B.E alias O.D yang telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Saat ini MD sudah berada di ruang tahanan Mapolres Subang dan dipastikan akan menjalani masa hukuman yang cukup lama.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berdasar pada laporan seorang gadis berusia 18 tahun, anak tiri pelaku pada 19 September 2025, lalu. Dalam laporannya itu, si gadis mengaku telah dicabuli ayah tirinya secara berulang sejak sejak dirinya berusia 12 tahun.

"Terkait kasus ini, kami telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas yang menguatkan proses penyidikan," ujar AKBP Dony dalam konfresnsi pers, di Mapolres Subang, Kamis (11/12/2025).

Ditegaskan, atas perbuatannya pelaku diancam hukuman berat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah Pasal 6 huruf (b) UU TPKS yang memungkinkan penambahan hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, terutama yang menyasar anak-anak. Ia menegaskan bahwa Polres Subang menjamin perlindungan, keamanan, serta penanganan cepat terhadap setiap laporan yang diterima.

“Tidak ada ruang bagi pelaku pencabulan dan kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Subang. Setiap pelaku akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Dalam konfresnsi pers ini Kapolres turut didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, serta jajaran Sat Reskrim.

Editor : Redaksi