PPPK Paruh Waktu dan GTK Kab.Bandung Bakal Terima THR
KAB.BANDUNG, BEBASberita.com - Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung.
Menghadapi lebaran tahun 2026 ini, Bupati Bandung Dadang Supriatna akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). "Iya THRnya diberikan untuk PPPK paruh waktu dan GTK juga. Saya sudah perintahkan, mudah-mudahan minggu depan bisa dilaksanakan," ujar Dadang kepada awak media, Jumat (6/3/2026).
Terkait besaran gaji PPPK paruh waktu dan GTK yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan, Dadang juga memastikan akan segera diberikan. Kata dia, ada tiga sumber dana yang bisa menjadi rujukan untuk gaji mereka.
Menurut Dadang, berdasarkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada prinsifnya besaran gaji PPPK paruh waktu dan GTK, detail berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
Adapun tiga sumber dimaksud diantaranya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dari APBN yang disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan selanjunya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung. Dana ini dialokasikan dari subsidi bagi sekolah dengan jumlah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang minim.
"Nah, sehingga nanti ada rumus ya, sudah ada ketentuan dan nilai angkanya masing-masing sudah ada. Tapi dalam kondisi hari ini transisi, kerjasama antara Menpan-RB dengan Kemendikdasmen di sini sudah ada solusi," katanya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER