Di Kab.Bandung Sertifikat Tanah Masjid dan Madrasah di Gratiskan

KAB.BANDUNG, BEBASberita.com - Pemerintah Kabupaten Bandung membagikan sertifikasi hak atas tanah untuk masjid dan madrasah, Kamis (8/5/2025). Semua sertifikat dimaksud diproses secara gratis.
Penyerahan sertifikat gratis ini dilakukan oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna di Ruang Rapat Asisten Administrasi Pemerintahan.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan program ini diluncurkan guna melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa hukum di kemudian hari.
“Sudah ada kejadian, pesantren atau masjid digugat oleh ahli warisnya. Ke depan saya tidak ingin mendengar hal seperti itu lagi,” tegasnya.
Program ini mencakup pemberian sertifikat hak atas tanah secara gratis, termasuk pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah akan tetap menerbitkan SPPT, namun dengan keterangan nihil atau tanpa tagihan.
Menurut Dadang, percepatan sertifikasi menyasar sekitar 8.300 masjid dan lebih dari 1.500 madrasah atau hampir 10.000 unit tempat ibadah di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang mendukung program ini seperti Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, Kantor Kementerian Agama, dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) yang ikut membantu dalam penyusunan dokumen teknis bangunan.
“Tolong jangan diuangkan urusan surat keterangan tanahnya. Ini untuk kepentingan bersama,” kata Dadang mengingatkan.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





