Info Sukabumi Raya

Cabuli Anak Tiri, Pria di Kota Sukabumi Dijebloskan ke Penjara

Cabuli Anak Tiri, Pria di Kota Sukabumi Dijebloskan ke Penjara
Foto: ilustrasi

SUKABUMI, BEBASberita.com - Seorang pria di Kota Sukabumi dengan inisial AG (53) diamankan polisi usai dilaporkan istrinya sendiri dengan tuduhan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 13 tahun. Korban tak lain anak kandung istrinya atau anak tiri dari AG.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pria dimaksud.

Diungkapkan, dari keterangan sejumlah saksi pristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah keluarga korban. Aksi cabul AG sempat viral di media sosial, hingga jadi sasaran amukan warga.

"Adapun modus pelaku awalnya menghampiri korban, lalu memeluk dan membaringkannya di ruang tengah. Setelah itu pelaku melancarkan aksinya,” jelas Astuti, Jumat (22/8/2025).

Meski korban sempat melakukan perlawanan, lanjutnya, namun AG terus memaksa hingga korban tak berdaya dan akhirnya persetubuhan itu diduga terjadi.

"Setelah melakukan aksi bejadnya, lalu AG meninggalkan korban seorang diri. Ibu korban yang mengetahui hal itu lalu melaporkannya ke polisi," imbuhnya.

Menurut Astuti, saat ini tersangka AG sudah berada dalam ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat AG dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Editor : Igoen Josef