Info Sukabumi Raya

Terungkap! Tersangka Penganiaya Bocah di Sukabumi Ternyata ASN Kemenag

Terungkap! Tersangka Penganiaya Bocah di Sukabumi Ternyata ASN Kemenag
TR, ibu tiri yang diduga melakukan penganiayaan bocah 13 tahun, di Kabupaten Sukabumi tengah menjalani pemeriksaan. (Foto: ist)

KAB.SUKABUMI, BEBASberita.com - Ibu tiri yang diduga melakukan penganiayaan bocah 13 tahun, NS di Kabupaten Sukabumi ternyata aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi.

TR diketahui menjabat sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Fakta ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap TR. Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung yang dikonfirmasi membenarkan TR berstatus P3K di Kemenag.

Terkait masalah tersebut menurut Irman, Kepala KUA Kecamatan Kalibunder selaku atasan TR bersama Ketua IPARI Kecamatan Kalibunder telah mendatangi Polres Sukabumi untuk meminta salinan penetapan tersangka secara tertulis.

Berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jika ASN berstatus tersangka wajib dinonaktifkan sementara sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selama masa nonaktif tersebut, TR tetap menerima 50 persen dari penghasilannya sebagai ASN.

"Diputuskan itu bukan berarti tidak dibayar. Penghasilannya tetap dibayarkan 50 persen sampai putusan pengadilan," jelasnya.

Lanjutnya, jika kemudian pengadilan menjatuhkan vonis di bawah dua tahun, TR masih bisa diaktifkan kembali sebagai ASN di jabatan semula. Namun apabila vonis di atas dua tahun, maka yang bersangkutan wajib diberhentikan.

"Karena statusnya P3K, kalau putusan di atas dua tahun maka diberhentikan dengan hormat. Itu ketentuannya," kata Irmansyah kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/2/2026).

Lebih jauh Irman mengatakan, sejauh ini tidak ada catatan pelanggaran disiplin masuk ke Kemenag menyangkut nama TR. Demikian juga dengan kasus yang katanya terjadi setahun lalu, tidak pernah tercatat secara resmi di kantor.

Terkait kasus pidana yang menjerat TR, Kemenag menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH). "Kami tidak akan berintervensi karena ini ranahnya APH. Jadi sepenuhnya kami serahkan ke APH," pungkasnya.

Editor : Igoen Josef