Info Sukabumi Raya

Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti

Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti
Foto: ilustrasi

SUKABUMI, BEBASberita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kembali memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti dimaksud mencakup didominasi kasus narkotika dan kesehatan.

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setyowati mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan, sesuai dengan amar putusan bahwa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

"Semoga dengan kegiatan ini, angka tindak pidana narkotika di Kota Sukabumi dapat berkurang," ujar Setyowati kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu seberat 230 gram, ganja 680 gram, 7 unit handphone, dan 21 buah timbangan digital.

Dari tindak pidana di bidang kesehatan, turut dimusnahkan obat-obatan seperti tramadol sebanyak 59.298 butir, hexymer 26.200 butir, riklona 120 butir, serta berbagai jenis alprazolam dengan total 370 butir dari berbagai merek. Seluruh obat-obatan tersebut dihancurkan dengan cara diblender menggunakan alat khusus.

"Selama ini, kami memang tidak menghitung total kerugian dalam bentuk rupiah karena lebih berfokus pada jumlah dan berat barang bukti. Namun, jumlah ini menunjukkan betapa besar ancaman penyalahgunaan obat dan narkotika di wilayah kita," tambahnya.

Pemusnahan juga mencakup peti kayu berwarna hitam, satu buah helm, serta delapan senjata tajam yang diamankan dari berbagai perkara, termasuk pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor : Igoen Josef