Polres Subang Ungkap Kasus Pengeroyokan di Pujasera. Satu Pelaku Ditangkap

SUBANG, BEBASberita.com - Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu merilis pengungkapan kasus pengeroyokan yang terjadi di area parkiran Pujasera, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut Ariek, dari hasil penyelidikan kasus berawal saat korban, Dian Krisdianti (30), menegur seorang pelaku yang sedang mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian. Tidak terima dengan teguran tersebut, pelaku kemudian pergi dan kembali bersama beberapa rekannya untuk melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
"Akibat pengeroyokan ini korban mengalami luka di bagian punggung akibat serangan senjata tajam yang digunakan oleh salah satu pelaku," ungkap Ariek di Mapolres Subang, Minggu (30/3/2025).
Dalam kasus ini polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial F.A. (20), warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang. Barang bukti yang turut diamankan meliputi pakaian korban dan hasil visum medis.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Subang,” tegasnya.
Editor : G Purwantie
TERPOPULER





