Preman Jatinangor Ngemis THR ke Warung Kecil, Ditangkap Polisi

SUMEDANG, BEBASberita.com - Jelang lebaran aksi preman ngemis THR kian marak. Di Jatinangor, Kabupaten Sumedang seorang preman berinisial DP (42) ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Jatinangor lantaran melakukan aksi pemalakan dengan dalih minta Tunjangan Hari Raya (THR) pada sejumlah pedagang kecil.
Bang jago merupakan warga Dusun Ciawi RT04 RW04 Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor. Aksi pemalakannya terjadi pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil pemalakan sebesar Rp60 ribu.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya mengatakan, penangkapan terhadap preman tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Tim Unit Reskrim Polsek Jatinangor langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan.
"Pelaku meminta uang THR sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu ke setiap warung yang ada di wilayah Jatinangor. Total uang hasil pemalakan yang diamankan sebesar Rp60 ribu," kata Awang kepada, Rabu (26/3/2025).
Awang mengatakan, preman tersebut telah digelandang ke Mapolsek Jatinangor untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, pelaku diberikan pembinaan untuk tidak meresahkan masyarakat dan tidak melakukan aksi-aksi premanisme.
"Pelaku dibina, dan pelaku telah berjanji tidak akan mengulangi aksi - aksi premanisme lagi," pungkasnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





