Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan. Dedi Mulyadi ; kedepan bayar tetap normal

BANDUNG, BEBASberita.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan dengan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi seluruh warga Jawa Barat. Hal ini disampaikan Dedi dalam akun medsosnya belum lama ini.
"Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya hutang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi Pemprov Jabar membebaskan seluruh tunggakan dan dendanya," kata Dedi, Rabu (19/3/2025).
Dedi menyebut, kebijakan itu akan berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni dimana warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya perlu melakukan perpanjangan STNK di periode tersebut.
"Untuk itu tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 juni 2025. Tetapi saya ingin semua wargi Jabar di Lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK nya sudah lengkap dibayar," jelasnya.
"Untuk itu kita geser mulai berlakunya hari kamis tanggal 20 Maret 2025 - 6 juni 2025," tandasnya.
Hanya saja menurut dia, kedepan pembayaran harus dilakukan secara normal dan penuh tanggungjawab.
"Nah, setelah ini kedepannya jangan nunggak - nunggak lagi. Bayar normal penuh tanggungjawab," ucapnya.
Terpisah, Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menjelaskan, pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak diberikan kepada orang pribadi dan badan yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.
"Kemudian dengan kebijakan ini diharapkan data kepemilikan kendaraan akan lebih tertib dan akurat. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi bisa segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan," ujar Dedi.
"Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya sekaligus menutup perbincangan.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





