Info Sukabumi Raya

Enam Tersangka 'Pembunuh' Samson Siap Disidangkan

Enam Tersangka 'Pembunuh' Samson Siap Disidangkan
Ilustrasi keadilan

KAB.SUKABUMI, BEBASberita.com - Kasus pengeroyokan yang menyebabkan Suherlan alias Samson (33), warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia, memasuki babak baru.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono melalui Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum), Ipda Agus Murtadho menyatakan, bahwa berkas perkara terhadap enam tersangka pengeroyok Samson, telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Hari ini kita melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Agus saat ditemui di Gedung Satreskrim Polres Sukabumi, Senin (28/4/25).

Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, Agus mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan.

Belum ada penambahan tersangka. Namun, pendalaman masih terus berjalan. Saat ini, ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang kita serahkan berupa golok, bambu, dan batu,” jelasnya.

Soal status penahanan para tersangka, Agus menuturkan bahwa selama proses di kepolisian tidak dilakukan penahanan. Namun, setelah tahap dua, kewenangan sepenuhnya berada di pihak kejaksaan.

Di Polres Sukabumi memang tidak dilakukan penahanan. Setelah tahap dua ini, semua menjadi kewenangan jaksa,” pungkasnya.

Diketahui, Suherlan alias Samson ditemukan tewas tak jauh dari rumahnya pada Jumat petang, 21 Februari 2025. Saat ditemukan, tubuh korban berlumuran darah dan penuh dengan luka.

Dalam kasus ini, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyebut, ada enam orang yang dijadikan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Editor : Igoen Josef