Jabar

Pria di Sukabumi Tewas Tertabrak KA Pangrango

Pria di Sukabumi Tewas Tertabrak KA Pangrango
Seorang pria berinisial HA (33), warga Kelurahan Benteng, Warudoyong, Kota Sukabumi tewas setelah tertabrak Kereta Api (KA) Pangrango, juruasan Sukabumi - Bogor. (foto: istimewa)

SUKABUMI, BEBASberita.com - Seorang pria berinisial HA (33), warga Kelurahan Benteng, Warudoyong, Kota Sukabumi tewas setelah tertabrak Kereta Api (KA) Pangrango, juruasan Sukabumi - Bogor. Korban sempat terpental sejauh 20 meter dari lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (3/2/2025) pagi, sekitar pukul 05.15 WIB di dekat perlintasan Jalan Saniin, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong atau tepatnya di KM 55+200/300 antara Stasiun Sukabumi dan Stasiun Cisaat.

Irwansyah Saputra (45), warga setempat mengatakan, sebelum tertabrak kereta, dirinya sempat melihat korban sedang duduk di rel kereta api yang berjarak 1 km dari Stasiun Sukabumi. Kemudian, pukul 05.10 WIB, KA Pangrango dengan jam pemberangkatan pertama melaju dari arah Sukabumi menuju Bogor.

Sejumlah warga yang juga menyaksikan suasana saat itu sempat memperingatkan agar korban segera pergi dari sana, tapi saran itu tidak di hiraukan. Korban pun tertabrak hingga terpental sejauh 20 meter dan akhirnya meninggal di lokasi.

"Korban diduga sedang sakit karena ditemukan bekas muntah di lokasi kejadian. Pas kereta mau mendekat, beberapa warga yang hendak ke pasar sudah memperingatkan, tapi dia tetap diam di tempat hingga akhirnya tertabrak," katanya.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, sebelum kejadian masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari

Dia menegaskan, bahwa setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api karena hal tersebut sangat berbahaya. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 181 Ayat (1).

Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23/2007, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami juga meminta masyarakat untuk menegur atau mengingatkan apabila ada pihak yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api," tutupnya.

Advertisement

Editor : Igoen Josef