Jabar

Eks Polisi Rampok Taksi Online Buat Judol

Eks Polisi Rampok Taksi Online Buat Judol
Gambar ilustrasi

BOGOR, BEBASberita.com - Sidang kasus perampokan sopir taksi online dengan terdakwa NAL, mantan anggota polisi digelar perdana di ruang R. Soebekti, Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (18/9/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erlinawati terungkap bagaimana NAL memperdaya korbannya hingga NAL sendiri ditangkap setelahnya. Dikasus ini NAL tercatat dalam perkara nomor 477/Pid.B/2025/PN Cbi.

Disidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Fifi Wignyorrini dan Difia Setyo Mayrachelia menghadirkan saksi korban NQ (54), sopir taksi online. Dihadapan majelis hakim, NQ menceritakan detik - detik saat dirinya diperdaya oleh NAL.

Dalam kesaksiannya, NQ mengisahkan peristiwa bermula pada 17 Februari 2025 dini hari. Ia mendapat order dari akun 'Lebe' di kawasan Cikeas Udik, Gunung Putri. Awalnya, penumpang meminta diantar ke suatu tempat, namun tiba-tiba arah tujuan berubah ke Jati Sampurna, Bekasi.

"Dia bilang ke rumah orang tuanya," ujar NQ di kursi persidangan.

Rute perjalanan kembali berubah-ubah, dari Jati Sampurna ke Tapos, hingga akhirnya kembali lagi ke Cikeas. Namun janji pembayaran tak pernah ditepati. "Dijanjikan pembayaran di sana," kata NQ.

Setibanya di lokasi awal, korban justru dianiaya. Lehernya dicekik, tubuhnya diborgol, dan wajah ditutup kain hitam dengan posisi didudukkan di bagasi. NAL lalu memaksa korban membuka akses mobile banking dengan ancaman. "Dia bilang dia bawa pistol," lanjutnya.

Keesokan paginya, sekitar pukul delapan, korban dilepas di dekat gerbang Tol Limo. Dalam kondisi lemah NQ kemudian ditolong sopir taksi online lain yang menyarankan segera melapor ke polisi.

Mobil korban yang biasa digunakan mencari nafkah dibawa kabur dan digadaikan NAL kepada seseorang berinisial Uc dengan nilai Rp20 juta. Seminggu setelah kejadian, terdakwa ditangkap polisi.

Sementara uang dalam rekening sebesar Rp670 ribu habis dikuras setelah akses mobile banking terbuka, dompet dan ponsel juga turut digasak. Setelah kejadian itu, NQ ke bank dan mendapat informasi bahwa uangnya telah ditransfer ke rekening judi online atau semacamnya. "Itu kata pihak bank yang mulia," tandasnya.

Mendengar pernyataan korban NQ, NAL tidak menyampaikan keberatan. Ia menerima dakwaan serta kesaksian korban. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Editor : Igoen Josef