Petani Penggarap di Pangalengan Gugat PTPN I Regional 2 Secara Perdata

KAB.BANDUNG, BEBASberita.com - Petani di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung menggugat PTPN I Regional 2 (sebelumnya bernama PTPN VIII) secara perdata. Hal ini dikarenakan mereka merasa dirugikan oleh sikap perusahaan plat merah tersebut yang telah melakukan perusakan terhadap lahan eks HGU yang mereka garap. Gugatan secara resmi dilayangkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, pada Kamis (11/9/2025).
Koordinator petani, Asep Heri Hermawan menyebut, cara - cara PTPN I Regional 2 sangat tidak manusia. "Buat kami ini jelas kriminal. Sangat tidak manusia. Kebun kami di rusak tanpa ada pernyataan apapun. Ini jelas keterlalui," ujar Asep, di PN Bale Bandung, Jumat (11/9/2025).
Asep menjelaskan, lahan yang digarap warga tersebut merupakan eks HGU PTPN yang berlokasi di Blok Pahlawan. Warga memberanikan diri menggarap, karena secara hukum PTPN sudah punya hak lagi untuk menggarapnya. Dalam kata lain, secara hukum masuk dalam kategori liar.
"Pemanfaatan lahan ini karena kami beranggapan ini eks HGU PTPN. Artinya secara hukum mereka sudah tidak punya hak lagi untuk menggarapnya. Dan kami anggap ini lahan liar. Makanya kami garap," jelasnya.
Lebih jauh Asep mengungkapkan, sikap arogan PTPN I Regional 2 tersebut bukan hanya sebatas perusakan tetapi melakukan intimidasi, penjarahan terhadap sejumlah petani penggarap.
"Selama berbulan-bulan kami diintimidasi ditakut-takuti, bahkan dikriminalisasi. Kebun sayuran kami juga di rusak dijarah oleh orang yang kami yakin itu orang PTPN," ujarnya.
Mengakhirnya pernyataannya, Asep menyebut sedikitnya ada 23 petani penggarap yang melakukan gugatan secara perdata terhadap PTPN I Regional 2. Dia pun berharap dengan gugatan tersebut para petani bisa mendapat kepastian hukum ikhwal pengelolaan lahan tersebut.
"Selain itu kami juga berharap RUU Keagrariaan segera disahkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang saat ini hadapi," pungkasnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





